Hukum
Bersama Pria Lain di Kamar Hotel, Dokter Cantik Ini Digerebek Suami

Kronologi, Surabaya – Saat sedang berduaan dengan pria lain di kamar hotel, dokter cantik berinisial NV digerebek suaminya, JS.
Dokter kandungan yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut diduga berselingkuh dengan pria idaman lain berinisial DB.
Peristiwa penggerebekan itu bermula saat JS mendapatkan informasi bahwa istrinya
NV sedang berada di hotel bersama seorang pria.
Mendengar informasi itu, JS mendatangi hotel tempat istrinya menginap dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.
JS tidak sendirian, ia meminta bantuan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menggerebek dokter cantik itu pada Minggu malam (26/5/2019).
”Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, seperti dilansir Radar Surabaya pada Rabu, (29/5/2019).
Saat penggerebekan, dokter NV dan seorang pria yang diduga kekasihnya yang juga berprofesi dokter sedang berdua di atas ranjang di salah kamar hotel tersebut.
Proses penggerebekan sempat berlangsung alot lantaran NV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari kamar hotel.
“Meski demikian, kami jelaskan jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NV),” terang Ruth.
Selain NV dan DB, di kamar itu juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei kamar hotel, rekaman kamera close circuit television (CCTV) dan billing hotel.
Ruth menyatakan DB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
”Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,” jelasnya.
Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo itu mengakui kasus ini cukup pelik. Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.
Selain itu, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya. (*)
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional7 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun