Connect with us

Hukum

Kronologi Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo

Published

on

Kronologi Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo 31

Kronologi, Probolinggo – Seorang siswi SMA hamil diduga akibat diperkosa siswa SD dan siswa SMP. Semula, korban menyembunyikan kehamilannya, namun belakangan akhirnya ketahuan.

Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18), sementara korban adalah AZ (18). Korban diketahui merupakan saudara sepupu MWS. Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.

Kedua tersangka pelaku pencabulan yang sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu kini diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi prematur,” kata Riyanto seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (15/4/2019).

AKP Riyanto menuturkan, kedua tersangka terpacu ingin menyetubuhi korban setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.

Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban. Diketahui korban sejak kecil tinggal di rumah orang tua MWS.

Dilansir Detik.com, korban awalnya menolak saat akan diperkosa. Penolakan korban berakhir sia-sia karena tersangka mengancam akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.

Pada kesempatan yang lain, MMH mengulangi perbuatannya. Namun kali ini M mengajak temannya yang masih SD untuk memperkosa korban.

Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah MMH saat keadaan sepi. Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali.

Perkosaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi lagi dengan kejaksaan negeri, karena pelaku ada yang masih di bawah umur. (*)

Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler