Hukum
Kronologi Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo

Kronologi, Probolinggo – Seorang siswi SMA hamil diduga akibat diperkosa siswa SD dan siswa SMP. Semula, korban menyembunyikan kehamilannya, namun belakangan akhirnya ketahuan.
Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18), sementara korban adalah AZ (18). Korban diketahui merupakan saudara sepupu MWS. Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.
Kedua tersangka pelaku pencabulan yang sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu kini diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.
Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi prematur,” kata Riyanto seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (15/4/2019).
AKP Riyanto menuturkan, kedua tersangka terpacu ingin menyetubuhi korban setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (HP) keduanya.
Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban. Diketahui korban sejak kecil tinggal di rumah orang tua MWS.
Dilansir Detik.com, korban awalnya menolak saat akan diperkosa. Penolakan korban berakhir sia-sia karena tersangka mengancam akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.
Pada kesempatan yang lain, MMH mengulangi perbuatannya. Namun kali ini M mengajak temannya yang masih SD untuk memperkosa korban.
Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah MMH saat keadaan sepi. Pelaku telah memperkosa korban sekitar 5 kali.
Perkosaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa korban lagi.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi lagi dengan kejaksaan negeri, karena pelaku ada yang masih di bawah umur. (*)
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional7 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional3 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama