Kronologi, Limboto – Bertempat di ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Gorontalo, Selasa (9/4/2019) malam, Bupati Nelson Pomalingo menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sahmid Hemu itu, Bupati Gorontalo dalam pidatonya menyampaikan, LKPJ akhir tahun 2018 ini disusun sebagai dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah.
Sejumlah capaian pemerintah daerah selama tahun 2018 juga turut disampaikan Bupati Nelson, diantaranya capaian di bidang ekonomi, infrastruktur, pertanian, dan sektor perternakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pihaknya segera membentuk Pansus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo.
“Nantinya Pansus ini akan membahas mengenai sejumlah bidang yang sudah dituangkan dalam LKPJ Bupati,” kata Sahmid.
Lebih lanjut, kata Sahmid, Pansus yang akan dibentuk itu akan menilai dan meneliti tentang LKPJ yang disampaikan, dalam waktu maksimal 30 hari sejak LKPJ diserahkan. Dan hasil dari penilaian dan penelitian itu nantinya akan melahirkan rekomendasi terhadap LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Gorontalo.
“Dan itu sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, karena itu mengapa surat penyampaian LKPJ Bupati Gorontalo langsung beroleh respon dari DPRD,” ungkap Sahmid.
Sahmid berharap dalam pembahasan Pansus LPKJ nanti, capaian pemerintah daerah bisa lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post