Kronologi, Bitung – Tak ada yang menyangka Ferolin Sister Djorebe (36) yang ditemukan tewas di indekos Perum Walekesia, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, 6 Maret 2019 silam, ternyata dibunuh suami sendiri.
Kasus pembunuhan Ferolin ini terbongkar berawal dari keluarga dan sahabatnya yang kerap bermimpi tentang korban setelah kematiannya.
“Dia (korban) sering datang di mimpi, seakan-akan mau menyampaikan sesuatu. Selain mimpi, kami juga sering dengar suara tangisan perempuan. Dia kan mati penasaran, makanya kalau dibilang dia bergentayangan,” ujar seorang keluarga korban seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (5/4/2019).
Teman kerja korban pun meminta keluarga dekat dan orang tua mantu korban atau orangtua tersangka supaya makam korban dibongkar untuk jasadnya diautopsi.
“Awalnya ayahnya ini tak mau autopsi. Namun karena ngomong dengan polisi juga banyak kejanggalan, akhirnya ayahnya bersedia diautopsi,” ujarnya.
Suami korban bernama Marlon juga ngotot menolak makam istrinya dibongkar untuk dilakukan autopsi.
Setelah makam dibongkar, jasad Ferolin autopsi di RSUP Kandou Malalayang pada Sabtu (30/3/2019). Proses autopsi mendapat pengamanan Polsek Lembeh dan aparat kelurahan setempat.
Akhirnya terbongkar penyebab korban tewas ternyata karena dicekik. Diduga kuat pelakunya adalah suami korban sendiri.
Kepada polisi tersangka Marlon mengaku geram karena istrinya itu ingin cerai. Pertengkaran antara keduanya tak ada habisnya.
Kronologi Pembunuhan Ferolin
Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya pada 6 Maret 2019 pukul 14.30 Wita usai pulang sekolah. Sang anak menemukan ibunya terbujur kaku dalam kamar mandi dalam posisi duduk dan mengeluarkan busa dari mulut.
Dilansir Tribunnews.com, Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo mengungkapkan ketika pasutri itu cekcok, tersangka mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.
Melihat istrinya tak berdaya, tersangka Marlon lalu memindahkan tubuh istrinya ke kamar mandi. Ia kemudian memasukkan cairan sampo ke mulut korban agar kasus ini terkesan kasus bunuh diri.
Ferry Manoppo mengatakan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mendapati lebih dari dua alat bukti, polisi akhirnya menetapkan Marlon sebagai tersangka.
“Tim Tarsius Matuari menangkap tersangka Senin (1/4/2019) di sebuah pabrik tempat ia bekerja. Tersangka telah kami tahan dan kasus ini tengah berproses untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kapolsek. (*)
Discussion about this post