Kronologi, Bonebol – Seorang oknum camat di Kabupaten Bone Bolango, diduga mengerahkan aparat sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di Kecamatan Botupingge untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif di dapil tersebut.
Dugaan pelanggaran pemilu itu juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, pada Senin (25/3/2019).
Menurut pelapor, Frenky Kadir, aduan tersebut berdasarkan adanya laporan dari sejumlah warga yang menilai oknum camat tersebut telah melalukan pelanggaran pemilu.
“Oknum Camat Botupingge ini mengadakan pertemuan dengan beberapa orang kepala dusun serta ASN dan hononer, di mana ia mengarahkan mereka untuk menggalang massa memenangkan salah satu Caleg di Kabupaten Bone Bolango,” kata Frenky.
Baca juga: Nelson Dipanggil Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin: Kami Minta Klarifikasi
Frenky berharap agar pihak Bawaslu dapat mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Bone Bolango tersebut..
“Jadi saya berharap kepada Bawaslu untuk bertindak secara adil dan mengusut tuntas kasus ini karena telah masuk dalam ranah pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Fahri Kaluku, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
“Kami sudah meneliti laporan tersebut. Dan hasil penelitian kami terkait dengan syarat formil pelaporan dan pelaku dalam kejadian itu semua sudah lengkap,” ungkap Fahri Kaluku saat ditemui reporter Kronologi.id, Rabu (27/03/2019).
Baca juga: Pendamping Desa Ini Marah-marah Saat Ingin Di-BAP Bawaslu Bonebol, Begini Alasannya
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengundang enam orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan.
“Kami juga sudah memeriksa Mansur Pakaya selaku Camat Butupingge, dan ia mengakui bahwa ia sempat mengarahkan tetapi bukan di acara resmi,” ujarnya.
Jika terbukti, Mansur Pakaya selaku Camat Botupingge diduga melanggar Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Kami akan melakukan kajian lagi. Proses ini akan berlanjut, dan kami akan teruskan sampai ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)” tutupnya.
Penulis: Sarjan Lahay
Discussion about this post