Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Nakertrans, BPN, pihak kecamatan, dan Desa Ayumolingo, Selasa (26/2/2019). RDP itu digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga transmigran terkait pemberian lahan usaha di Kecamatan Pulubala.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang memimpin RDP itu, Sahmid Hemu, mengatakan, kejelasan status lahan yang dipermasalahkan warga transmigran itu memang masuk dalam kawasan HPT.
Baca juga: Warga Transmigran Minta Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Penuhi Janji
Namun, menurut dia, kawasan transmigrasi itu telah diusulkan pihak dinas terkait menjadi areal penggunaan lain (APL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Nah, kita menunggu hasil pengusulan itu. Tentu perlu terus dikomunikasikan melalui pemerintah daerah dan pusat,” ujar Sahmid.
Selain koordinasi lintas pemerintah, ungkap Sahmid, DPRD Kabupaten Gorontalo juga akan melakukan komunikasi kepada setiap instansi yang terkait.
“Akan kita pastikan, agar hak-hak mereka segera terpenuhi,” tegasnya.
Senada dengan Sahmid, salah satu masyarakat transmigrasi Kabupaten Ngawi yang hadir pada RDP tersebut, Arif Agung, mengungkapkan harapannya agar mereka mendapat sertifikat tanah sesuai dengan janji pemerintah ketika mereka ditempatkan ke Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Titiyanto Pauweni, menjelaskan, surat pengajuan telah dimasukkan pada Desember 2018 kepada BPKH agar dikeluarkan dari HPT.
“Insya Allah secepatnya segera terealisasi,” tandasnya.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post