Kronologi, Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengungkapkan, masih ada pihak yang melanggar aturan selama berlangsungnya tahapan kampanye sejak September 2018, salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Wahyudin saat menggelar sosialisasi di Hotel Rahmat, Kota Gorontalo, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan Sejumlah APK di Kabupaten Gorontalo
Sosialisasi itu digelar untuk mendorong pelaksanaan pemilu 2019 yang berkeadilan dan berintegritas dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis pengawasan tahapan kampanye kepada partai politik peserta pemilu.
“Sejak September tahapan kampanye, masih ada yang melanggar seperti pemasangan APK di lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan, di pagar masjid, kantor pemerintahan contohnya,” kata Wahyudin.
Wahyudin mengatakan, kegiatan sosialisasi itu sudah dilaksanakan sebelum tahapan kampanye dan akan berlanjut sampai pada pemungutan suara.
“Kegiatan ini akan kami selenggarakan sampai pada tahapan pemungutan suara nanti sebagai wujud langkah pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan pemilu yang tertib,” ujarnya.
Dari pantauan kronologi.id, kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilu 2019 juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo sebagai narasumber.
Penulis: Moh. Afandi Editor : Zulhamdi
Discussion about this post