Kronologi, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan akan all out membela Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, menegaskan, pihaknya tak akan membiarkan Slamet Ma’arif sendirian dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
“Kami pastikan tidak akan biarkan Ustaz Slamet sendirian menghadapi masalah ini. Kami akan fight habis-habisan menempuh langkah hukum agar beliau bisa terlepas dari masalah hukum ini,” tegas Habiburrokhman kepada Kronologi.id, Senin (11/2/2019).
Ketua DPP Partai Gerindra itu menilai, ada standar ganda yang dilakukan pihak terkait dalam kasus yang menjerat Slamet Ma’arif tersebut bila dibandingkan dengan kasus-kasus serupa.
“Jika di kasus-kasus lain dugaan kampanye di luar jadwal dihentikan karena belum adanya penetapan jadwal kampanye oleh KPU, dalam kasus Ustaz Slamet hal tersebut sepertinya diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Habiburrokhman, penetapan Slamet juga janggal karena dituduh melakukan kampanye. Padahal, menurutnya, Slamet Ma’arif tidak mengajak memilih ataupun menyampaikan visi-misi program dan citra diri salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.
“Kami khawatir timbul persepsi di masyarakat jika ada desain gerakan khusus untuk menghambat paslon 02 dengan menjerat pendukung 02 secara hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
Penulis: Hamdi
Discussion about this post