Kronologi, Limboto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo resmi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabgor, Moh. Fadjri Arsyad mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dugaan yang melibatkan kader PDI Perjuangan IA ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.
“Sesuai dengan regulasi yang ada Bawaslu telah melakukan proses sesuai prosedur, dimana IA selanjutnya masuk ke tahapan penyerahan ke kejaksaan, ” ucap Fadjri kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan, Limboto, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Caleg PDIP Tersandung Kasus Pidana Pemilu, Sahmid: Partai Beri Bantuan Hukum
Fadjri mengatakan, IA diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) menjanjikan, umroh, rukun duka senilai 50 juta, Panjat Pinang 5 juta, dan pembebasan pajak dibawah 200 ribu rupiah.
“Inilah konten yang menurut Bawaslu masuk dalam unsur menjanjikan dengan melanggar kententuan yang ada,” jelas Fajri.
Sementara terkait dengan wewenang terduga dicoret dalam DCT, kata Fadjri, masuk pada ranah KPU. “Nanti setelah kami rekomendasikan, sembari menunggu hasil dari persidangan,” sambungnya.
Di lokasi yang sama, Kapala Kejaksaan Negeri, Supriyanto menyampaikan selain penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, berkas perkara juga telah memenuhi persyaratan formil serta materil. Terkait putusan unsur pasal yang disangkakan telah dinyatakan lengkap kemudian diterbitkan P21.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum mempersiapkan administrasi penanganan perkara untuk tahap penuntutan dengan kesempatan waktu 5 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan agar mempunyai kepastian hukum.
“Kemudian ke proses pengadilan selama 7 hari,” kata Supriyanto.
Sesuai aturan UU, tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu IA terancam hukuman kurungan badan maksimal 2 tahun.
“Sesuai ketentuan tersangka tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post