Langgar Aturan Pemilu, Caleg PDIP Gorontalo Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara - Kronologi.id
Thursday, February 21, 2019
Kronologi.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Hiburan
No Result
View All Result
alterntif text
Kronologi.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kronologi.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Aturan Pemilu, Caleg PDIP Gorontalo Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara

EDITOR by EDITOR
2 weeks ago
in Daerah, Headline, Hukum
0
Langgar Aturan Pemilu, Caleg PDIP Gorontalo Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara

Moh. Fadjri Arsyad, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Foto: EM.

Kronologi, Limboto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo resmi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabgor, Moh. Fadjri Arsyad mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dugaan yang melibatkan kader PDI Perjuangan IA  ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.


“Sesuai dengan regulasi yang ada Bawaslu telah melakukan proses sesuai prosedur, dimana IA selanjutnya masuk ke tahapan penyerahan ke kejaksaan, ” ucap Fadjri kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan, Limboto, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Caleg PDIP Tersandung Kasus Pidana Pemilu, Sahmid: Partai Beri Bantuan Hukum

Fadjri mengatakan, IA diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) menjanjikan, umroh, rukun duka senilai 50 juta, Panjat Pinang 5 juta, dan pembebasan pajak dibawah 200 ribu rupiah.

“Inilah konten yang menurut Bawaslu masuk dalam unsur menjanjikan dengan melanggar kententuan yang ada,” jelas Fajri.

Sementara terkait dengan wewenang terduga dicoret dalam DCT, kata Fadjri, masuk pada ranah KPU. “Nanti setelah kami rekomendasikan, sembari menunggu hasil dari persidangan,” sambungnya.

Di lokasi yang sama, Kapala Kejaksaan Negeri, Supriyanto menyampaikan selain penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, berkas perkara juga telah memenuhi persyaratan formil serta materil. Terkait putusan unsur pasal yang disangkakan telah dinyatakan lengkap kemudian diterbitkan P21.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum mempersiapkan administrasi penanganan perkara untuk tahap penuntutan dengan kesempatan waktu 5 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan agar mempunyai kepastian hukum.

“Kemudian ke proses pengadilan selama 7 hari,” kata Supriyanto.

Sesuai aturan UU, tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu IA terancam hukuman kurungan badan maksimal 2 tahun.

“Sesuai ketentuan tersangka tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.

Penulis: Even Makanoneng
BAGIKAN:
Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloBerita Kabupaten GorontaloBerita PemiluCaleg PDI PerjuanganKabupaten GorontaloPelanggaran Pemilu
Previous Post

PKK Gorut Proaktif Cegah Kanker Serviks dan Kanker Payudara

Next Post

Suami Merantau, Istri Hamil oleh Mertua lalu Kubur Bayi Hidup-hidup

Related Posts

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

21/02/2019
Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

21/02/2019
PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

21/02/2019
Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

20/02/2019
Next Post
Suami Merantau, Istri Hamil oleh Mertua lalu Kubur Bayi Hidup-hidup

Suami Merantau, Istri Hamil oleh Mertua lalu Kubur Bayi Hidup-hidup

27 Prajurit TNI di Gorontalo Jabat Komandan Pos Ramil

27 Prajurit TNI di Gorontalo Jabat Komandan Pos Ramil

Discussion about this post

TRENDING

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

Hasil Tes Urine BNN, Ada Pejabat Eselon II dan III Terindikasi Positif Gunakan Narkoba?

Kurir Sabu 47 Gram di Gorontalo Terancam Hukuman Mati

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Gorontalo

Sempat Kejar-kejaran, TNI Akhirnya Berhasil Cegat Truk Berisi Miras di Gorontalo Utara

Seorang Nenek di Toraja Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

TERPOPULER

  • Razia Kos-kosan di Malam Valentine, Satpol PP Gorontalo Amankan 2 Pasangan Non Muhrim

    Razia Kos-kosan di Malam Valentine, Satpol PP Gorontalo Amankan 2 Pasangan Non Muhrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laga Persidago vs Persebaya Lagi Seru, Fadel dan Hana Muncul Bagikan Baju dan Kopiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi SD di Gorontalo Diduga Alami Pelecehan Seksual di Dalam Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Siang, Kades Ilangata Datang ke Warung Remang-remang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikannya Dapat Penolakan, Begini Respon Kades Tolite Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERKINI

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

by EDITOR
8 hours ago
0

Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

by EDITOR
10 hours ago
0

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

by EDITOR
10 hours ago
0

Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

by EDITOR
13 hours ago
0

Kerjasama dengan Jepang, Rachmat Gobel Ingin Majukan Industri Gorontalo

Kerjasama dengan Jepang, Rachmat Gobel Ingin Majukan Industri Gorontalo

by EDITOR
15 hours ago
0

Load More

REKOMENDASI



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Hiburan

© 2018 Kronologi.id. All right reserved