Kronologi, Jakarta – Polemik pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir diminta untuk diselesaikan secara hukum. Namun, syaratnya harus memperhatikan rasa keadilan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin dalam konperensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
“Hukum, selesaikan secara hukum. Kalau beliau sudah selesai masa tahanan, bebaskan,” kata Din.
Menurut Din, kasus Ba’asyir ini sebenarnya mirip dengan dengan kasus yang menimpa mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular yang bebas bersyarat. Dimana, Robert hanya dipenjara 10 tahun, padahal seharusnya 21 tahun.
“Ada juga yang sisa masa tahanan nya sudah bebas, melakukan terorisme ekonomi dengan bank Century. Itu kan sama-sama dituduh terorisme kan? Harus berkeadilan,” tegasnya.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menegaskan, jika memang pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, sudah waktunya bebas, maka harus dibebaskan. Ia berharap, jangan sampai, kasus itu dijadikan sebagai komoditas politik menjelang Pilpres.
“Kalau sudah waktunya bebas, Bebaskan. Jangan jadi komoditas politik. Kasihan pemerintahnya, buktinya sudah pro dan kontra. Kasihan dengan yang bersangkutan,” tandasnya.
Penulis: Tiar
Discussion about this post