Kronologi, Gorontalo – Seorang remaja diduga kurir narkoba berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (13/1/2019) malam.
Warga Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango dengan inisial FR ini ditangkap polisi saat sedang berboncengan menggunakan motor bersama rekannya sekira pukul 19.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu sachet plastik kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Belakangan diketahui FR merupakan mantan narapidana yang sebelumnya dijerat Pasal 351 KUHP kasus penganiayaan pada tahun 2016, dan baru saja bebas dari masa tahanannya di lapas.
“Salah satu pria berinisial FR masih kami amankan untuk pengembangan penyelidikan kasus narkotika. FR merupakan mantan narapidana yang baru bebas karena kasus penganiayaan (351 KUHP) tahun 2016,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP. Leonardo, Selasa (15/1/2019) siang.
AKP. Leonardo Widharta mengatakan penangkapan terhadap FR berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Namun, setelah dilakukan tes urine, FR bersama rekannya dinyatakan negatif.
Pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di Gorontalo. (KR-09)
Discussion about this post