Senin, Juni 27, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Sebar Hoax di Sosmed, Pemuda asal Bolmong Diamankan Polisi

REDAKSI by REDAKSI
15/01/2019
in Regional, Kriminal
Sebar Hoax di Sosmed, Pemuda asal Bolmong Diamankan Polisi

JRD pemuda asal Bolmong ini harus berurusan dengan polisi gara-gara menyebar hoax di media sosial. Foto: dok. humas Polda.


Kronologi, Gorontalo – Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, Selasa (15/1/2019), mengamankan seorang pemuda inisial JRD (23), warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK mengatakan, JDR diamankan sehubungan dengan konten hoax yang ia sebar di akun media sosial Facebook miliknya.

“Dalam isi postingan tersebut,  yang bersangkutan membagikan video korban kecelakaan kendaraan bermotor yang dalam keterangan video tersebut yang bersangkutan menulis tempat kejadian itu di Terminal 42, Kota Gorontalo, dan korban tersebut merupakan korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman. Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar,”  kata AKP Hendy Senonugroho SIK.

Kepada Polisi, pelaku mengaku menyebar berita hoax tersebut hanya sekedar cari sensasi.

“Dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, motif dari pelaku  hanya untuk mencari sensasi di media sosial,” jelas Hendy.

Saat ini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK  kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

“Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoax. Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur, bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai 10 tahun,” tegas Wahyu. (KR-04)

Tags: AKBP. Wahyu Tri CahyonoBerita HoaxKabid Humas Polda GorontaloKapolres Gorontalo KotaMedia SosialPolda GorontaloPolres Gorontalo Kota
alterntif text
Previous Post

Sambut Piala Adipura, Bupati Gorontalo: Sudah Enam Tahun Ini Dinantikan

Next Post

Sekian Lama Akhirnya Warga Desa Dulamayo Senyum Lagi

Related Posts

Oknum Polisi Diduga Jadi Pelaku Penganiaya Anak, Polda Gorontalo: Jangan Buru-buru Menuduh

Soal Kelanjutan Kasus Investasi Bodong, Begini Jawaban Polisi

25/06/2022
Satgas IBF Terbitkan Formulir Pendataan Member Rahmad Ambo, Untuk Apa?

Kapolda Gorontalo Diganti, Aktivis Pohuwato Sentil Kelanjutan Proses Kasus Investasi Bodong

24/06/2022
Ketum Bamus Tak Terima Ruhut Bawa-bawa Betawi di Foto Hoax Anies

Ketum Bamus Tak Terima Ruhut Bawa-bawa Betawi di Foto Hoax Anies

12/05/2022
Fenomena Politisi Eksis Bermedsos, Tidak Cukup hanya Tebar Pesona

Fenomena Politisi Eksis Bermedsos, Tidak Cukup hanya Tebar Pesona

28/04/2022
Next Post
Sekian Lama Akhirnya Warga Desa Dulamayo Senyum Lagi

Sekian Lama Akhirnya Warga Desa Dulamayo Senyum Lagi

Amien Rais Sebut Tiga Ciri Pemimpin Otoriter Ada dalam Diri Jokowi

Amien Rais Sebut Tiga Ciri Pemimpin Otoriter Ada dalam Diri Jokowi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved