Kronologi, Gorontalo – Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, Selasa (15/1/2019), mengamankan seorang pemuda inisial JRD (23), warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK mengatakan, JDR diamankan sehubungan dengan konten hoax yang ia sebar di akun media sosial Facebook miliknya.
“Dalam isi postingan tersebut, yang bersangkutan membagikan video korban kecelakaan kendaraan bermotor yang dalam keterangan video tersebut yang bersangkutan menulis tempat kejadian itu di Terminal 42, Kota Gorontalo, dan korban tersebut merupakan korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman. Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar,” kata AKP Hendy Senonugroho SIK.
Kepada Polisi, pelaku mengaku menyebar berita hoax tersebut hanya sekedar cari sensasi.
“Dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, motif dari pelaku hanya untuk mencari sensasi di media sosial,” jelas Hendy.
Saat ini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoax. Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur, bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai 10 tahun,” tegas Wahyu. (KR-04)
Discussion about this post