Kronologi, Kwandang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) berhasil menyelamatkan kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 822 juta dalam kurun waktu satu tahun selama 2018.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Topik Gunawan, saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (26/12/2018) kemarin.
“Di 2018 ini, kami berhasil selamatkan uang negara dari hasil tipikor, dan pidana khusus,” katanya.
Selain penyelamatan uang negara, Kejari Gorut juga berhasil membantu pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek yang didanai oleh APBN dan APBD sebesar Rp 111 juta.
Menurut dia, kinerja Kejari Gorut termasuk dibantu dengan tindak pidana umum, yang telah melakukan penanganan pidana umum dengan cepat dalam penyelesaian perkara dan yang lainnya.
“Tahun ini ada peningkatan umum pidana umum, tapi pidana khusus tetap yang terbaik karena perhitungannya dari pengembalian kerugian negara, baik penyidikan maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Topik memastikan, Kejari Gorut akan terus melakukan sosialisasi intensif di seluruh wilayah kecamatan guna memberikan penyuluhan kepada aparatur yang ada di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
“Hal ini kita lakukan, agar ke depan sistem pengelolaan keuangan negara tidak tumpang tindih dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (KR-06)
Discussion about this post