Kronologi, Limboto – Rapat Paripurna II Ranperda Usul Prakarsa tentang Badan Permusyawaran Desa yang berlangsung pada Kamis (27/12/2018) mendadak terhenti. Hal dikarenakan adanya pemadaman listrik oleh PLN. Ironisnya pemadaman ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak DPRD.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu, mengaku sangat kesal dengan adanya pemadaman tersebut.
“Saya prihatin dengan kejadian ini, PLN seharusnya harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Sebelum memutuskan aliran listrik,” kata politisi PDI Perjuangan ini di sela-sela padamnya aliran listrik di Gedung DPRD.
Dari pantauan tim Kronologi.id, pemadaman aliran listrik itu terjadi saat Ketua DPRD hendak melakukan penandatanganan pengesahan Perda PMD.
Meski padam, para peserta rapat tampak tetap duduk di posisi masing-masing. Beberapa waktu rapat sempat terhenti, namun kembali dilanjutkan meski dalam kondisi gelap. Listrik baru kembali menyala sekitar 15 menit kemudian.
“Saya harap pemadaman seperi ini jangan terjadi lagi. Apalagi pada saat rapat paripurna, yang notabenenya membahas kepentingan rakyar didaerah,” cetus Sahmid.
Sementara itu, Anggota Komisi II Yamin Ibrahim menambahkan, jika memang pemadaman listrik terjadi karena ada pemeliharaan harus disampaikan terlebih dahulu, biar kami di DPRD juga bisa mencocokan waktu sesuai jadwal di PLN.
“Jangan malah langsung memadamkan tanpa alasan yang jelas seperti ini. Harus dijelaskan mengapa ini sampai bisa terjadi,” tukasnya. (KR07)
Discussion about this post