Kronologi, Gorontalo – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bulango Ulu dan Bulango Utara, Selasa (18/12/2018), mendatangi kantor Gubernur Gorontalo. Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan nasib mereka terkait rencana pembangunan Waduk Bulango. Dimana sekitar 1.900 jiwa terancam kehilangan tempat tinggal karena dampak dari mega proyek tersebut.
Dalam aksinya, para demonstran ini menuntut kejelasan dari pemerintah atas ganti rugi lahan milik mereka. Selain itu, mereka meminta jaminan relokasi tempat tinggal yang layak.
Mereka juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Balai Sungai Wilayah Sulawesi II segera meneken kontrak pembebasan lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Megaproyek Bendungan Bulango.
“Kami minta pemerintah daerah untuk tidak menutup-nutupi harga lahan kami, dan memperjelas relokasi sebelum membangun bendungan Bulango Ulu yang dihuni oleh kurang lebih 1.900 jiwa dari 650 Kepala Keluarga,” tegas Warno Yasin Korlap Aksi.
Aksi ini sempat diwarnai kericuhan, saat upaya massa aksi masuk ke dalam kantor Gubernur dihalangi oleh sejumlah petugas keamanan.
Selain tuntutan ganti rugi lahan dan relokasi pemukiman, massa aksi juga menyuarakan sejumlah tuntutan lainnya, diantaranya:
- Menuntut untuk memberikan pengganti pekerjaan yang layak dan manusiawi
- Menuntut untuk tidak menghilangkan kearifan lokal masyarakat yang notabene pengrajin Gula Aren
- Menuntut untuk mengkaji kembali terkait persoalan SKPT
- Menuntut untuk menyediakan tempat pemakaman umum
- Menuntut untuk bertindak tegas kepada orang perorang dan atau kelompok yang mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat korban pembangunan Bendungan Bulango Ulu
Dari pantauan Kronologi.id, usai menyuarakan aspirasi mereka di kantor Gubernur Gorontalo, massa aksi kemudian bergerak menuju kantor RRI hingga Kantor Balai Sungai Wilayah Sulawesi II yang berlokasi di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Setelah itu, massa melanjutkan aksi mereka di Kantor DPRD Kabupaten Bone Bolango. (KR-09)
Discussion about this post