Kronologi, Jakarta – Anggota DPD RI dari Dapil Gorontalo, Abdurrahman Bachmid, mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tengah mengusut dugaan korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Menurut Abdurrahman Bachmid, proses hukum yang dilakukan Kejati Gorontalo dalam kasus tersebut harus berprinsip keadilan.
“Tegakkan hukum secara adil,” tegasnya saat dihubungi Kronologi.id, Senin (10/12/2018).
Senator asal Gorontalo itu sendiri enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan pembangunan Jalan GORR tersebut. Pasalnya, menurut dia, hal itu sudah masuk ke wilayah hukum.
“Ini ranah penegakan hukum. Tapi pada dasarnya, saya mendukung seluruh proses penegakan hukum, secara adil,” ujar Bachmid yang juga Ketua MUI Gorontalo.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan GORR.
Siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini, telah dikantongi tim penyidik Kejati Gorontalo. Meski begitu, pihak Kejati masih enggan membeberkan nama-nama tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan
“Terus dilakukan penyidikan, kalau saya mendengar dari pembicaraan pak Kajati, dalam waktu dekat pasti sudah ada tersangkanya,” jelas Yudha singkat.
Pihak Kejati sendiri telah memeriksa ratusan saksi dalam kasus proyek senilai triliunan rupiah yang terindikasi kuat merugikan uang negara. (Zul)
Discussion about this post