Kronologi, Limboto – Hari Anti Korupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember tiap tahun itu, diharapkan dapat menjadi momentum dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hampir disemua lini yang ada di negeri ini, menderita penyakit akut yang namanya korupsi. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengeluarkan pernyataan jika DPR adalah lembaga yang juga sarat dengan korupsi.
Meski demikian, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu membantah hal tersebut. “Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan jika di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya uang, ketukan palu, dan lainnya. Namun saya tegaskan, hal itu tak berlaku di DPRD Kabupaten Gorontalo,” ujar Sahmid saat dihubungi Kronologi.id via seluler, Minggu malam (9/12/2018).
Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyatakan bahwa pihaknya di DPRD sangat memegang teguh komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan negara atau daerah.
“Komitmen DPRD jelas, jika Kabupaten Gorontalo tak pernah ada dan tak pernah terjadi hal seperti itu. Zaman dulu saja saat sistem pembayaran tunai tak pernah ada kejadian seperti itu, apalagi pada saat ini sistem pembayaran yang diberlakukan sudah melalui non tunai semuanya, sehingga hal itu tak pernah ada,” jelas Sahmid.
Sahmid juga mempertanyakan soal uang pokok pikiran. Ia pun mengaku baru mendengar soal itu.
“Biasanya pokok pikiran ini melalui Bappeda, dimana pokok pikiran ini dirumuskan bersama. Dan oleh Bappeda ini menjadi reverensi atau bahan serta rujukan program pemerintah daerah kedepannya serta menjadi acuan OPD untuk membuat Rencana Kerja. Dan sampai saat ini tak ada yang bernilai uang, apalagi diuangkan,” tukasnya.
Untuk itu ia berharap ada penjelasan khusus terkait uang pokok pikiran tersebut. (KR-07)
Discussion about this post