Kronologi, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo seolah menjadi ‘primadona’ dari para aktivis dan pegiat anti korupsi di Provinsi Gorontalo.
Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi Gorontalo diminta agar bisa mengungkap dalang dibalik kasus yang merugikan uang negara lebih dari 80 miliar tersebut.
Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili, menyampaikan harapannya pada Kajati Gorontalo agar dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi GORR itu. Bahkan ia menantang agar Kajati Gorontalo bersama jajarannya dapat mengungkap para tersangka dari kasus itu di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 9 Desember 2018 nanti.
“Saya tantang Kajati bersama para jajaranya, bisa tidak mengungkap kasus ini? Dan saran saya para tersangkanya diungkapkan pada tanggal 9 Desember. Itu adalah momen paling besar, karena peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia,” kata Fanly kepada Kronologi.id, Sabtu (8/12/2018).
Baca juga: Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR
Apalagi, kata Fanly, pengungkapan kasus tersebut menyangkut kredibilitas Kejaksaan Tinggi Gorontalo. “Pasalnya kasus ini diduga menyeret nama salah satu orang penting di Provinsi Gorontalo. Sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar tidak menimbulkan stigma negatif di mata masyarakat Gorontalo,” tukas Fanly.
Untuk itu, ia berharap agar Kejati Gorontalo benar-benar menyeriusi pengungkapan kasus-kasus korupsi di Gorontalo, terutama yang diduga menyeret nama-nama besar.
“Tanpa menafikan bahwa proyek-proyek itu bermanfaat bagi daerah dan masyarakat. Kejaksaan tidak boleh menutup mata jika dalam pekerjaan itu ada pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya. (KR-07)
Discussion about this post