Kronologi, Limboto – Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasusu ini telah dikantongi tim penyidik Kejati Gorontalo. Namun, pihak Kejati enggan membeberkan nama-nama tersebut.
Sebelumnya pihak Kejati telah memeriksa ratusan saksi dalam kasus proyek senilai triliunan rupiah yang terindikasi kuat merugikan uang negara ini.

Beberapa waktu lalu, kepada sejumlah jurnalis, Kepala Kejati Gorontalo Dr. Firdaus Dewilmar menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi GORR itu, Kejaksaan menemukan dari total dana pembebasan lahan kurang lebih senilai Rp. 115 Milyar, diduga 80 persen bermasalah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan, saat dikonfirmasi Kronologi.id melalui sambungan telepon mengatakan, kasus ini masih dalam tahapan penyidikan
“Terus dilakukan penyidikan, kalau saya mendengar dari pembicaraan pak Kajati, dalam waktu dekat pasti sudah ada tersangkanya,” ujar Yudha singkat. (KR07)
Discussion about this post