Sengketa Tanah 8,8 Hektare, Penggugat Beberkan Bukti Hibah dari 1947 - Kronologi.id
Thursday, February 21, 2019
Kronologi.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Hiburan
No Result
View All Result
alterntif text
Kronologi.id
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kronologi.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengketa Tanah 8,8 Hektare, Penggugat Beberkan Bukti Hibah dari 1947

EDITOR by EDITOR
3 months ago
in Daerah, Headline
0
Sengketa Tanah 8,8 Hektare, Penggugat Beberkan Bukti Hibah dari 1947

Keributan yang terjadi saat proses eksekusi lahan di Desa Bionga, Kabupaten Gorontalo. Foto: KR-03.

Kronologi, Limboto – Penggugat tanah seluas 8,8 hektare di Desa Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Alex Yunus akhirnya angkat bicara untuk menepis tudingan miring karena disebut tidak mempunyai hak atas tanah yang digugatnya itu.

Alex kemudian membeberkan bukti hibah yang diterimanya dari 1947 silam.


“Saya punya bukti hibah dari tahun 1947, serta jelas tertera disitu batas tanah kami sampai pada tanah yang digugat ini.” kata alex sembari memberi arahan pengosongan lahan.

Alex menyebut, tanah itu jika dihitung-hitung luasnya lebih dari 8,8 hektare. Hanya saja, menurutnya, dulu sudah dibagi-bagikan oleh keluarga yaitu kakek buyutnya.

Baca juga: Ricuh di Kompleks Jalan GORR Limboto, 5 Orang Diamankan Polisi

Menurut Alex, para tergugat itu tak punya hak sedikit pun atas tanah tersebut.

“Kalau ada yang mengatakan tanah hibah ini tak seluas 8,8 hektare itu bohong. Mereka hanya mengada-ada saja,” tegas Alex.

Terkait soal tanah hibah milik kakeknya itu, ungkap Alex, pada proses gugatan tahun 2014 silam sampai pada putusan PN Limboto, pihak tergugat mengalami kekalahan. Kemudian tergugat kalah lagi saat menaikkan banding ke pengadilan tinggi, sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Walaupun mereka berdalih telah memiliki sertifikat tanah tetap tak ada gunanya. Bahkan tanah di atas bangunan milik PDAM pun masuk dalam gugatan kami, tapi telah melalui proses musyawarah bersama bupati dan Direktur PDAM dengan pembayaran total 160 juta rupiah itu pada 2015,” ungkap dia

Alex sendiri membantah tudingan dirinya yang telah melakukan permainan berupa memberikan sejumlah uang pelicin kepada pihak PN Limboto.

“Ah, itu tidak benar. Mana mungkin ada biaya untuk pengadilan. Yang benar itu hanya biaya dari pendaftaran di BPN, tahap peninjauan lokasi, sampai pada eksekusi. Nominalnya kurang lebih Rp100 juta,” pungkasnya. (KR-07)

BAGIKAN:
Tags: Desa BiyongaKabupaten GorontaloSengketa Lahan
Previous Post

Diikuti 45 Tim Peserta, Pemkab Bonebol Sukses Gelar Pinogu Adventure

Next Post

Hari Ini Indra - Thariq Dilantik Gubernur

Related Posts

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

21/02/2019
Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

21/02/2019
PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

21/02/2019
Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

20/02/2019
Next Post
Hari Ini Indra – Thariq Dilantik Gubernur

Hari Ini Indra - Thariq Dilantik Gubernur

Bersama Dishub dan Kepolisian, Bawaslu Bonebol Tertibkan APK Pemilu

Bersama Dishub dan Kepolisian, Bawaslu Bonebol Tertibkan APK Pemilu

Discussion about this post

TRENDING

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

Hasil Tes Urine BNN, Ada Pejabat Eselon II dan III Terindikasi Positif Gunakan Narkoba?

Kurir Sabu 47 Gram di Gorontalo Terancam Hukuman Mati

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Gorontalo

Sempat Kejar-kejaran, TNI Akhirnya Berhasil Cegat Truk Berisi Miras di Gorontalo Utara

Seorang Nenek di Toraja Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

TERPOPULER

  • Razia Kos-kosan di Malam Valentine, Satpol PP Gorontalo Amankan 2 Pasangan Non Muhrim

    Razia Kos-kosan di Malam Valentine, Satpol PP Gorontalo Amankan 2 Pasangan Non Muhrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laga Persidago vs Persebaya Lagi Seru, Fadel dan Hana Muncul Bagikan Baju dan Kopiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi SD di Gorontalo Diduga Alami Pelecehan Seksual di Dalam Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Siang, Kades Ilangata Datang ke Warung Remang-remang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikannya Dapat Penolakan, Begini Respon Kades Tolite Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERKINI

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

Beda Pilihan Politik, Seorang Warga di Boalemo Dilarang Gunakan WC Umum

by EDITOR
8 hours ago
0

Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

Eman Mangopa: Proyek RSUD Boliyohuto Harus Selesai

by EDITOR
9 hours ago
0

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

PKL di Gorontalo, Dua Siswa SMK Toli-Toli Ini Malah Berurusan dengan Polisi

by EDITOR
10 hours ago
0

Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

Dinas Kesehatan Klarifikasi Penyebab Proyek RSUD Boliyohuto Molor

by EDITOR
12 hours ago
0

Kerjasama dengan Jepang, Rachmat Gobel Ingin Majukan Industri Gorontalo

Kerjasama dengan Jepang, Rachmat Gobel Ingin Majukan Industri Gorontalo

by EDITOR
14 hours ago
0

Load More

REKOMENDASI



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Hiburan

© 2018 Kronologi.id. All right reserved