Kronologi, Limboto – Penggugat tanah seluas 8,8 hektare di Desa Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Alex Yunus akhirnya angkat bicara untuk menepis tudingan miring karena disebut tidak mempunyai hak atas tanah yang digugatnya itu.
Alex kemudian membeberkan bukti hibah yang diterimanya dari 1947 silam.
“Saya punya bukti hibah dari tahun 1947, serta jelas tertera disitu batas tanah kami sampai pada tanah yang digugat ini.” kata alex sembari memberi arahan pengosongan lahan.
Alex menyebut, tanah itu jika dihitung-hitung luasnya lebih dari 8,8 hektare. Hanya saja, menurutnya, dulu sudah dibagi-bagikan oleh keluarga yaitu kakek buyutnya.
Baca juga: Ricuh di Kompleks Jalan GORR Limboto, 5 Orang Diamankan Polisi
Menurut Alex, para tergugat itu tak punya hak sedikit pun atas tanah tersebut.
“Kalau ada yang mengatakan tanah hibah ini tak seluas 8,8 hektare itu bohong. Mereka hanya mengada-ada saja,” tegas Alex.
Terkait soal tanah hibah milik kakeknya itu, ungkap Alex, pada proses gugatan tahun 2014 silam sampai pada putusan PN Limboto, pihak tergugat mengalami kekalahan. Kemudian tergugat kalah lagi saat menaikkan banding ke pengadilan tinggi, sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Walaupun mereka berdalih telah memiliki sertifikat tanah tetap tak ada gunanya. Bahkan tanah di atas bangunan milik PDAM pun masuk dalam gugatan kami, tapi telah melalui proses musyawarah bersama bupati dan Direktur PDAM dengan pembayaran total 160 juta rupiah itu pada 2015,” ungkap dia
Alex sendiri membantah tudingan dirinya yang telah melakukan permainan berupa memberikan sejumlah uang pelicin kepada pihak PN Limboto.
“Ah, itu tidak benar. Mana mungkin ada biaya untuk pengadilan. Yang benar itu hanya biaya dari pendaftaran di BPN, tahap peninjauan lokasi, sampai pada eksekusi. Nominalnya kurang lebih Rp100 juta,” pungkasnya. (KR-07)
Discussion about this post