Hukum
Soal Kasus Darwis Moridu, Ini Kata Advokat Senior dan Peneliti HAM

Kronologi, Gorontalo – Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus penganiayaan yang menyeret nama Darwis Moridu, resmi dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta pada 22 November 2018.
Meski demikian, menurut Susanto Polamolo salah seorang akademikus hukum dan peneliti HAM, putusan tersebut juga tidak mewajibkan pihak tergugat, yakni Kepolisian, untuk melanjutkan kasus tersebut.
Susanto Polamolo menuturkan, tidak sahnya SP3 kasus yang melibatkan Bupati Darwis itu, membuka peluang hukum baru. Ada missing link tertahan di level penyidikan yang kemudian berdampak hingga tingkat penuntutan yang melewati tenggat waktu.
“Hal ini sekaligus menunjukkan adanya pelanggaran etik,” ujar Santo kepada Kronologi.id, Rabu (28/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa fakta-fakta persidangan dan permohonan pemohon sebagian yang dikabulkan, menunjukkan perkara ini bisa dikembangkan.
“Sekalipun menurut beberapa orang bahwa keluarga korban ada yang sudah tak ingin perkara ini diperpanjang tetapi perkara ini untuk kebutuhan publik dan keadilan saya kira penting untuk dikembangkan,” imbuhnya.
Terkait dengan daluwarsanya kasus tersebut, Santo berpendapat bahwa hal itu sepenuhnya merupakan wilyah penyidikan dan penuntutan. “Dan jika perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik untuk melanjutkan, mereka setidaknya butuh dasar hukum baru yang lebih kuat,” kata akademisi hukum tata negara ini.
Ia juga menyarankan agar pemohon perkara ini bisa mengembangkan kasus ini ke MK terlebih dahulu sebelum melanjutkan. Karena, kata Susanto, hal itu menyangkut keadilan dan hak konstitusional warga negara yang menjadi korban dari perkara-perkara SP3 yang cacat hukum sehingga perkara kemudian menjadi daluwarsa.
“Adapun pasal-pasal yang diujikan konstitusionalitasnya misalnya Pasal 78 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP, Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dan pasal-pasal lain yang berhubungan. Filosofi intinya, bahwa praperadilan mestinya untuk memberikan perlakuan yang sama, adil, terhadap korban SP3 penyidik dan penuntut umum yang cacat hukum tetapi perkara sudah terlanjur daluwarsa sebagai akibat dari tertahannya perkara di level penyidikan. Itu jelas tidak adil,” tukasnya.
Susanto juga merujuk pada tahun 2012, saat itu Pasal 83 ayat (2) KUHAP pernah diuji konstitusionalitasnya. Hasilnya, MK menilai Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, dihubungi terpisah, salah satu advokat senior, Salahuddin Pakaya, berpendapat bahwa kasus yang melibatkan Bupati Darwis Moridu tersebut belum daluwarsa.
“Karena dalam kasus ini ada tindakan hukum. Dimana ada diterbitkannya SP3. Dengan adanya SP3, maka masa daluwarsa kasus itu juga ikut terhenti,” kata kuasa hukum dari Vicky Prasetyo ini.
Ia juga menilai, kepolisian wajib menindaklanjuti putusan PN Tilamuta yang menyatakan bahwa SP3 atas kasus Bupati Darwis Moridu tidak sah. “Artinya kasus ini harus berproses kembali. Entah itu dilanjutkan, atau dimulai kembali dari awal, itu hak penuh penyidik. Yang jelas harus ada kepastian hukum dalam kasus ini. Dan ini juga menjadi tanggung jawab moril institusi Polri kepada masyarakat,” tegasnya. (KR-11)
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional7 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun