Hukum
SP3 Dicabut, Polres Segera Tindaklanjuti Kasus Darem

Kronologi, Tilamuta – Usai SP3 terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tilamuta, Kepolisian Resort Boalemo kini diharuskan untuk melanjutkan perkara yang penyidikannya sempat dihentikan pada 2010 silam itu.
Wakapolres Boalemo Kompol Piet Tamalawe kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan, dan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Sudah jelas dari putusan pengadilan itu ada yang diterima dan ada yang ditolak. Yang menjadi poin di sini adalah penyidikan perkara tersebut ditindaklanjuti kembali, sehingga kami akan menindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkap Piet, Jumat (23/11).
Piet juga menambahkan bahwa hasil dari penyidikan nantinya akan berpedoman pada fakta hukum yang ada.
“Kami akan melaksanakan upaya hukum secara normatif sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tilamuta telah menolak penerapan hukum pasal 351 ayat (1), dan mengabulkan eksepsi pasal 351 ayat (3) atas kasus penganiayaan terhadap korban Awis Idrus (alm). (KR-11)
-
Regional7 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Nasional7 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Megapolitan4 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional6 hari ago
Kasus Penggelapan Uang Fakultas Kesehatan UMGo Naik ke Tahap Penyidikan
-
Megapolitan6 hari ago
Pj Heru Tak Ikut Campur soal Seleksi Calon Sekda DKI