Hukum
Setelah Lebih 7 Tahun, Darwis Moridu Kembali Berstatus Tersangka?

Kronologi, Tilamuta – Sidang putusan gugatan praperadilan surat penghentian penyidikan perkara ( SP3) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis tersebut terjadi pada 2010 silam terhadap warga Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Awis Idrus.
Baca Juga: Menyamar Jadi Gubernur, Tukang Bentor Ini Berhasil Tiduri Sejumlah Perempuan
Sidang perdana praperadilan digelar pada Jumat (16/11) lalu dengan agenda sidang pembacaan gugatan. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin dengan agenda sidang yakni pembacaan jawaban replik, duplik, mendengarkan keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.
Selanjutnya, pada Rabu penyerahan kesimpulan dan Kamis (22/11) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan, Hakim Irwanto, menyampaikan alasan dikabulkannya gugatan pemohon dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2018.PN, yakni saksinya memenuhi unsur, bukti surat (visum) serta petunjuk (pengakuan tersangka).
Putusan dikabulkannya gugatan praperadilan SP3 ini, tidak bisa naik banding atau dikasasi lagi, karena putusan tersebut sudah inkrah dan harus dilaksanakan.
Budi Sularyono selaku kuasa hukum dari penggugat, saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah dengan bukti dan fakta-fakta yang jelas bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu harus tetap dilanjutkan.
“Jadi sesuai dengan putusan hakim kan SP3-nya tidak sah, jadi penyidikan harus dilanjutkan karena kasus tersebut masuk dalam materi 351 ayat 3 ancaman di atas 7 tahun penjara, dan tersangka harus ditahan,” kata Budi.
Sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, ungkap Budi, kasus tersebut bukan penganiayaan ringan. Pasalnya, korban diinjak-injak sehingga menyebabkan sakit dan berujung kematian.
“Kalau penyidik memberikan penganiayaan ringan ini eror, kasus ini saya tegaskan kepada pihak-pihak terkait dengan hukum ini, harus jelas. diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, tersangka itu harus ditahan, jangan ada main-main lagi,” pinta Budi.
Sementara itu, salah satu pengacara dari Polri, Ramlan Pou, saat dihubungi menjelaskan, putusan sudah ada, namun belum diterima dan dibaca.
“Nanti akan diberitahukan informasi selanjutnya setelah membaca hasil putusan tersebut,” kata Ramlan. (KR-11)
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional7 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Headline3 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta