Connect with us

Hukum

Setelah Lebih 7 Tahun, Darwis Moridu Kembali Berstatus Tersangka?

Published

on

Setelah Lebih 7 Tahun, Darwis Moridu Kembali Berstatus Tersangka? 31

Kronologi, Tilamuta – Sidang putusan gugatan praperadilan surat penghentian penyidikan perkara ( SP3) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Tilamuta.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis tersebut terjadi pada 2010 silam terhadap warga Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Awis Idrus.

Baca Juga: Menyamar Jadi Gubernur, Tukang Bentor Ini Berhasil Tiduri Sejumlah Perempuan

Sidang perdana praperadilan digelar pada Jumat (16/11) lalu dengan agenda sidang pembacaan gugatan. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin dengan agenda sidang yakni pembacaan jawaban replik, duplik, mendengarkan keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.

Selanjutnya, pada Rabu penyerahan kesimpulan dan Kamis (22/11) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan, Hakim Irwanto, menyampaikan alasan dikabulkannya gugatan pemohon dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2018.PN, yakni saksinya memenuhi unsur, bukti surat (visum) serta petunjuk (pengakuan tersangka).

Putusan dikabulkannya gugatan praperadilan SP3 ini, tidak bisa naik banding atau dikasasi lagi, karena putusan tersebut sudah inkrah dan harus dilaksanakan.

Budi Sularyono selaku kuasa hukum dari penggugat, saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah dengan bukti dan fakta-fakta yang jelas bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu harus tetap dilanjutkan.

“Jadi sesuai dengan putusan hakim kan SP3-nya tidak sah, jadi penyidikan harus dilanjutkan karena kasus tersebut masuk dalam materi 351 ayat 3 ancaman di atas 7 tahun penjara, dan tersangka harus ditahan,” kata Budi.

Sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, ungkap Budi, kasus tersebut bukan penganiayaan ringan. Pasalnya, korban diinjak-injak sehingga menyebabkan sakit dan berujung kematian.

“Kalau penyidik memberikan penganiayaan ringan ini eror, kasus ini saya tegaskan kepada pihak-pihak terkait dengan hukum ini, harus jelas. diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, tersangka itu harus ditahan, jangan ada main-main lagi,” pinta Budi.

Sementara itu, salah satu pengacara dari Polri, Ramlan Pou, saat dihubungi menjelaskan, putusan sudah ada, namun belum diterima dan dibaca.

“Nanti akan diberitahukan informasi selanjutnya setelah membaca hasil putusan tersebut,” kata Ramlan. (KR-11)

Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler