Hukum
Dianggap Menzalimi Perempuan, PSI Minta MA Bebaskan Baiq Nuril

Kronologi, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Mahkamah Agung (MA) membebaskan seorang perempuan korban pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, yang justru divonis penjara.
Menurut juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A Kesuma Nasution, keputusan MA itu aneh dan telah menzalimi perempuan.
“Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi. Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop, bebaskan Ibu Nuril,” katanya melalui siaran persnya kepada Kronologi.id, Rabu (14/11/2018).
Dara menduga, ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Nuril. Karena berdasarkan fakta persidangan, menurutnya, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila.
“UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” ujarnya.
Nuril sendiri sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Juli 2018 lalu, bahkan sempat menjadi tahanan kota. Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang berbuah putusan MA dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Kuasa hukum Nuril memang akan mengajukan kasasi, tetapi vonis MA yang dijatuhkan akan segera dilaksanakan.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” ungkap Dara.
Dia khawatir, kriminalisasi semacam itu berpotensi menjadi preseden yang membungkam perempuan untuk bersuara atas pelecehan seksual yang dialaminya.
“Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam,” jelasnya.
Diketahui, kasus Baiq Nuril Maknun yang merupakan mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB, bermula pada 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.
Saat itu, M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
Hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Regional7 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Bupati Gorontalo kembali Aktifkan Jabatan Yusran Lapananda
-
Megapolitan6 hari ago
Dicopot Tanpa Sebab, Pejabat DKI ini Minta Keadilan ke Pj Heru Budi
-
Regional5 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Regional5 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Regional6 hari ago
Safari Politik di Surabaya, Anies: Kakek Kami Berasal dari Ampel
-
Headline3 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Nasional6 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan