Kronologi, Tilamuta – Seolah membuka luka lama, proyek pembangunan 50 unit rumah nelayan di desa Tabongo, Kecamamtan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada tahun 2017 silam kembali jadi sorotan. Pasalnya pekerjaan proyek dari Kementrian PUPR yang memakan anggaran lebih dari empat miliar itu dinilai tidak sesuai dengan bestek.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Boalemo, Nanang Syawal mengatakan proyek pekerjaan rumah bagi nelayan yang dikerjakan PT. Tunggal Abadi Cemerlang ini terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di RAB.
“Banyak yang tidak sesuai. Kedalaman galian pondasi, ukuran besi, dan kualitas semen yang digunakan juga tidak sesuai,” ungkap Nanang kepada Kronologi.id.
Sebelumnya, kata Nanang, ukuran keramik yang dipasang di lantai rumah nelayan tersebut tidak sesuai dengan RAB, yakni hanya 30×30. “Setelah jadi polemik, sudah dibongkar oleh pihak kontraktor dan diganti 40×40 sesuai dengan RAB. Tapi, belum semuanya diganti,” ujar Nanang.
Untuk itu, pihaknya berharap ada langkah tegas dari Kepolisian maupun Kejaksaan di Gorontalo terkait hal ini. “Kami dari LP KPK sangat berharap ada tindakan tegas dari aparat hukum atas kasus ini. Karena ada uang negara yang dirugikan di sini,” tegas Nanang.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Suryani Thalib, saat dihubungi Kronologi.id membantah jika pekerjaan proyek rumah nelayan di Boalemo tersebut tidak sesuai dengan bestek.
“Semua proses pekerjaan berjalan sesuai teknis yang ada. Sehingga tidak ada masalah dalam pekerjaan itu. Untuk komentar lebih, silahkan klarifikasi langsung dengan Kementerian, jangan nanti saya salah jawab,” pungkas Suryani. (KR-11)
Discussion about this post