Kronologi, Boalemo – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boalemo, akhirnya angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan empat orang calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sebelumnya telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPUD Boalemo, Asra Djibu, saat ditemui Kronologi.id mengungkapkan bahwa, semua tahapan dalam penetapan DCT yang dilakukan oleh pihaknya, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas semua apa yang telah kita lakukan ini, sudah sesuai dengan kitab suci KPU,” kata Asra saat ditemui Kronologi.id diruang kerjanya, Senin (22/10).
Selain itu, Asra juga mengatakan bahwa terkait dengan adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya (KPUD.red) tidak memiliki kewenagan terhadap hal tersebut.
“KPU tidak punya kewenangan untuk menentukan dokumen itu palsu atau tidak. Yang dilakukan oleh KPU adalah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, mengacu pada PKPU no 20 pasal 30 ayat 1,” ujarnya.
Asra mengakui bahwa pihaknya sebelum itu sudah mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen melalui laporan masyarakat pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu.
“Setiap kali ada sesuatu kita menyurati pihak Bawaslu, dan Bawaslu merekomendasikan ke kita. Dan kami akan laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara terkait adanya tudingan bahwa kasus dokumen palsu tersebut adalah murni kelalaian pihak penyelenggara, Asri membantahnya.
“Terkait dengan isu isu diluar, ya terserah, karna mungkin mereka punya pemahaman lain. Yang pasti kita sudah menjalankan sesuai perintah undang-udang dan PKPU yang ada,” tandas Asri. (KR-12)
Discussion about this post