Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Pengajuan Hak Angket Dianggap Keliru, Koordinator AMMPD Meradang

REDAKSI by REDAKSI
13/10/2018
in Regional, Headline, Hukum
A A
Pengajuan Hak Angket Dianggap Keliru, Koordinator AMMPD Meradang

Ketua LSM SPAK,, Rahmat Mamonto. Foto: Epox/Kronologi.


Kronologi, Limboto – Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto mengkritik pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu dan Ketua Komisi I DPRD Kabgor Jayusdi Rivai yang mengatakan Hak Angket yang diajukan oleh pihaknya itu keliru dan tak substansial.

Menurut Rahmat, hasil putusan PN Kota Gorontalo sudah cukup jelas, bahwa ada kesalahan yang dilangggar oleh pasangan NAFAS (Nelson – Fadli) pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada 2015 lalu.

Rahmat menjelaskan, apa yang diajukan oleh pihaknya itu sudah sesuai dengan aturan. Apalagi berdasarkan undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 82 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf H, maka DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

“Bunyi aturan ini sudah sangat jelas. Kami juga mengajukan ini disertai dengan bukti berupa salinan putusan dari pengadilan. Jadi apanya yang keliru?” tanya Rahmat.

alterntif text

Selain itu pula, kata Rahmat, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 184 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

Rahmat menilai bahwa pasangan NAFAS juga telah melanggar peraturan PKPU No 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada pasal 14 ayat 3, dimana salinan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan pada saat pendaftaran dan menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.

“Jadi jelas, Bupati Nelson Pornalingo dan Fadli Hasan terbukti secara sah memberikan keterangan tidak benar terkait dokumen laporan dana kampanye,” tegas dia.

Sehingga, ia sangat menyayangkan ada pernyataan dari  anggota DPR yang mengklaim bahwa aduan yang dilayangkan oleh pihaknya itu keliru. “Jangan bapak Jayusdi serta merta mengklaim masalah ini hanya sebatas hutang piutang antara Zainudin Hasan dan Nelson Pomalingo. Maaf, saya sebut anda yang justru malah keliru,” tukasnya.

Pentolan LSM SPAK ini juga menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo itu yang membela Bupati adalah sebagai bentuk pengabdian kepada partai penguasa. “Yang dalam hal ini Bupatinya sebagai Ketua salah satu partai di Provinsi Gorontalo,” terang Rahmat.

Ia berharap, agar aduan AMMPD terkait hak angket dapat dipelajari dengan utuh oleh seluruh anggota di DPR. “Terutama Bapak Jayusdi,” tandasnya. (KR07)

Tags: AMMPDNelson PomalingoRahmat Mamonto
alterntif text
Previous Post

Pilkades Serentak Di Pohuwato Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Next Post

Aksi Pencurian Marak, Anggota Brimob Asal Gorontalo Lakukan Sweeping Di Sigi

Related Posts

Nelson Semprot Direktur Perumda Tirta Limutu: Hibah Rp49 Miliar, Dividen Tak Ada

Nelson Semprot Direktur Perumda Tirta Limutu: Hibah Rp49 Miliar, Dividen Tak Ada

13/05/2022
Program Nomaden Dianggap Mirip Government Mobile, Ini Respons Bupati Nelson

Tolak Cabut SE soal Penerima THR Wajib Booster, Nelson Bandingkan Cara Berpikir Kader PPP dengan PDIP

25/04/2022
Bupati Gorontalo Wajibkan PNS dan non PNS Divaksinasi Booster

Nelson Buka Suara Soal 798 KPM Ketahuan Berstatus ASN, TNI dan Polri

08/04/2022
Nelson Bantah Pelantikan Roni Sampir Sebagai Sekda Sudah Diatur

Nelson Bantah Pelantikan Roni Sampir Sebagai Sekda Sudah Diatur

18/03/2022
Next Post
Aksi Pencurian Marak, Anggota Brimob Asal Gorontalo Lakukan Sweeping Di Sigi

Aksi Pencurian Marak, Anggota Brimob Asal Gorontalo Lakukan Sweeping Di Sigi

Nekad, Maling Bobol Ruko Dekat Polda Gorontalo Milik Anggota Brimob

Nekad, Maling Bobol Ruko Dekat Polda Gorontalo Milik Anggota Brimob

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved