Kronologi, Limboto – Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto mengkritik pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu dan Ketua Komisi I DPRD Kabgor Jayusdi Rivai yang mengatakan Hak Angket yang diajukan oleh pihaknya itu keliru dan tak substansial.
Menurut Rahmat, hasil putusan PN Kota Gorontalo sudah cukup jelas, bahwa ada kesalahan yang dilangggar oleh pasangan NAFAS (Nelson – Fadli) pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada 2015 lalu.
Rahmat menjelaskan, apa yang diajukan oleh pihaknya itu sudah sesuai dengan aturan. Apalagi berdasarkan undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 82 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf H, maka DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
“Bunyi aturan ini sudah sangat jelas. Kami juga mengajukan ini disertai dengan bukti berupa salinan putusan dari pengadilan. Jadi apanya yang keliru?” tanya Rahmat.
Selain itu pula, kata Rahmat, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 184 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.
Rahmat menilai bahwa pasangan NAFAS juga telah melanggar peraturan PKPU No 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada pasal 14 ayat 3, dimana salinan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan pada saat pendaftaran dan menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.
“Jadi jelas, Bupati Nelson Pornalingo dan Fadli Hasan terbukti secara sah memberikan keterangan tidak benar terkait dokumen laporan dana kampanye,” tegas dia.
Sehingga, ia sangat menyayangkan ada pernyataan dari anggota DPR yang mengklaim bahwa aduan yang dilayangkan oleh pihaknya itu keliru. “Jangan bapak Jayusdi serta merta mengklaim masalah ini hanya sebatas hutang piutang antara Zainudin Hasan dan Nelson Pomalingo. Maaf, saya sebut anda yang justru malah keliru,” tukasnya.
Pentolan LSM SPAK ini juga menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo itu yang membela Bupati adalah sebagai bentuk pengabdian kepada partai penguasa. “Yang dalam hal ini Bupatinya sebagai Ketua salah satu partai di Provinsi Gorontalo,” terang Rahmat.
Ia berharap, agar aduan AMMPD terkait hak angket dapat dipelajari dengan utuh oleh seluruh anggota di DPR. “Terutama Bapak Jayusdi,” tandasnya. (KR07)
Discussion about this post