Gorontalo, Kronologi – Hingga batas akhir waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk calon anggota DPD RI, yakni pada pukul 18.00 Wita, tanggal 23 September 2018 kemarin, hanya 28 calon yang telah menyerahkan LADK ke sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Salah satu calon anggota DPD RI dari Dapil Gorontalo, yakni Rahmijati Jahja, tidak memasukkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat dihubungi Kronologi.id via seluler, membenarkan hal tersebut, “Sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan maupun LO yang ditugaskan untuk hal itu tidak memasukkan berkas LADK,” ujar Sophian, Selasa (25/9).
Sophian menambahkan, pihak LO dari Rahmijati Jahja saat hendak menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye tersebut, telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Itu sebabnya petugas kami tidak ada yang mau menerima berkas LADK dari pihak Rahmijati,” jelas Sophian.
Sesuai dengan aturan PKPU pasal 67 ayat 2, bahwa calon anggota peserta pemilu yang tidak memasukkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Soal pembatalan, kewenangan itu ada KPU pusat. Kita di daerah cukup melaporkan hal itu. Kami juga telah mengirimkan kronologinya ke KPU pusat,” tandas Sophian. (KR-07)
Discussion about this post