Gorontalo, Kronologi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali mempertanyakan keberadaan papan reklame (billboard) yang dinilai tidak memiliki izin di jalan protokol Nani Wartabone. Menurut salah satu aleg Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, pihaknya menyayangkan kinerja pemerintah daerah yang hingga saat ini belum membongkar papan reklame yang sesuai kesepakatan yang telah dibangun melalui rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Billboard yang ada di depan Masjid Darul Arqam itu menurut pemerintah daerah tidak memiliki izin satu helai kertaspun. Oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, itu sudah disepakati untuk dibongkar, dan jangka waktu untuk pembongkaran itu 3 minggu sejak rapat itu,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo, Rabu (19/9).
Ariston melanjutkan, atas nama rakyat, Komisi B dan C DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan alasan pihak Pemerintah Kota Gorontalo tidak berani membongkar billboard ilegal itu. Pihaknya pun mulai curiga jika ada oknum yang berusaha mempertahankan billboard tersebut.
“Sesuai tupoksi dari DPRD dalam hal fungsi pengawasan, berarti kinerja dari dinas terkait yakni satpol, PU dan lain-lain yang terkait kinerjanya kurang. Dan tentunya kami akan mempertanyakan ada apa ini sehingga pemerintah daerah yang memiliki kekuasaan tidak berani membongkar billboard ini,” tukas Ariston.
Ariston pun menganggap tidak perlu lagi mengundang pemerintah daerah untuk rapat membahas pembongkaran. Menurutnya, DPRD Kota Gorontalo akan bertindak langsung dengan terjun mengawal pembongkaran.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo Hais Karel Nusi menegaskan akan menggunggat ke Pengadilan apabila pemerintah daerah tidak segera membongkar billboard tersebut. Menurutnya, Walikota Gorontalo telah melanggar undang-undang jalan.
“Jika pemerintah tidak segera membongkar, maka saya sebagai wakil rakyat akan melapor, akan menggugat di Pengadilan Action, bahwa wali kota telah melanggar undang-undang jalan,” ucap Hais Nusi.(KR-04)
Discussion about this post