Regional
Papan Reklame Tak Berizin Masih Berdiri, Dewan Kota Pertanyakan Komitmen Pemkot Gorontalo

Gorontalo, Kronologi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali mempertanyakan keberadaan papan reklame (billboard) yang dinilai tidak memiliki izin di jalan protokol Nani Wartabone. Menurut salah satu aleg Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, pihaknya menyayangkan kinerja pemerintah daerah yang hingga saat ini belum membongkar papan reklame yang sesuai kesepakatan yang telah dibangun melalui rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Billboard yang ada di depan Masjid Darul Arqam itu menurut pemerintah daerah tidak memiliki izin satu helai kertaspun. Oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, itu sudah disepakati untuk dibongkar, dan jangka waktu untuk pembongkaran itu 3 minggu sejak rapat itu,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo, Rabu (19/9).
Ariston melanjutkan, atas nama rakyat, Komisi B dan C DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan alasan pihak Pemerintah Kota Gorontalo tidak berani membongkar billboard ilegal itu. Pihaknya pun mulai curiga jika ada oknum yang berusaha mempertahankan billboard tersebut.
“Sesuai tupoksi dari DPRD dalam hal fungsi pengawasan, berarti kinerja dari dinas terkait yakni satpol, PU dan lain-lain yang terkait kinerjanya kurang. Dan tentunya kami akan mempertanyakan ada apa ini sehingga pemerintah daerah yang memiliki kekuasaan tidak berani membongkar billboard ini,” tukas Ariston.
Ariston pun menganggap tidak perlu lagi mengundang pemerintah daerah untuk rapat membahas pembongkaran. Menurutnya, DPRD Kota Gorontalo akan bertindak langsung dengan terjun mengawal pembongkaran.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo Hais Karel Nusi menegaskan akan menggunggat ke Pengadilan apabila pemerintah daerah tidak segera membongkar billboard tersebut. Menurutnya, Walikota Gorontalo telah melanggar undang-undang jalan.
“Jika pemerintah tidak segera membongkar, maka saya sebagai wakil rakyat akan melapor, akan menggugat di Pengadilan Action, bahwa wali kota telah melanggar undang-undang jalan,” ucap Hais Nusi.(KR-04)
-
Regional6 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional3 hari ago
HP Briptu Rully Akan Diperiksa Bareskrim Polri Pakai Cellebrite
-
Headline4 hari ago
Rotasi Polri, Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung di Tengah Kasus Bunuh Diri Briptu Rully
-
Headline7 hari ago
Luhut: Orang di Luar Pemerintah Jangan Banyak Omong!
-
Headline3 hari ago
FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
-
Regional2 hari ago
Heriyanto Ingatkan Developer Perumahan untuk Sediakan TPU
-
Headline5 hari ago
KPK Usut Korupsi Cukai Rokok Sebasar Rp250 Miliar