Gorontalo, Kronologi – 11 orang warga Kelurahan Tamulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Minggu (16/9), berhasil diamankan petugas saat penggerebekan di lokasi sabung ayam di wilayah tersebut.
Para warga yang teridentifikasi sebagai pelaku sabung ayam ini tak bisa melarikan diri saat petugas dari Polsek Dungingi tiba-tiba mengrebek tempat yang sepekan terakhir ini dicurigai petugas sebagai lokasi sabung ayam itu.
“Judi sabung ayam ini sudah kami intai selama seminggu, dan akhirnya saat kami tiba di lokasi, kami berhasil menangkap sebelas orang pelaku,” ujar Kapolsek Dungigi IPTU Tri Narto, SH, saat diwawancarai Kronologi.id.
Terungkapnya lokasi sabung ayam tersebut, kata Tri berawal dari laporan masyarakat. Untuk membongkar sindikat pelaku judi sabung ayam itu, petugas telah melakukan pengintaian selama sepekan lebih untuk memastikan informasi yang mereka terima valid.
Setelah berhasil dipastikan, polisi kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus 11 orang pelaku judi sabung ayam. Dari para pelaku petugas menyita sejumlah uang senilai Rp. 1.225.000, 5 ekor ayam adu, dan beberapa unit sepeda motor milik para pelaku.
“Judi sabung ayam ini merupakan sasaran kami pada operasi penyakit masyarakat otanaha 2018 ini,” tandas IPTU Tri Narto.
Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.(KR-03)
Discussion about this post