Hukum
Pedagang Tomat Jadi Korban Pengeroyokan dan Penikaman Di Terminal 42

Gorontalo, KRONOLOGI – Nasib naas menimpa Ikram Olii (26), warga Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Gorontalo. Pria yang berprofesi sebagai pedagang tomat ini ditikam secara bergantian oleh empat orang preman di kawasan Terminal 42 Andalas Gorontalo, saat hendak melintas dikawasan tersebut, Sabtu (11/8) silam.
Menurut informasi Kapolsek Kota Utara melalui penyidik Polsek Kota Utara, Briptu Azhar N.R Nggilu, akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh.
Dari kronologi kejadian yang didapat dari pihak kepolisian, korban saat itu sedang melintas dan ditegur oleh salah satu pelaku. Merasa ditegur, korban kemudian melihat ke arah pelaku. Namun naasnya pelaku yang melihat cara korban memandang malah membuat para pelaku tersinggung dan kemudian langsung menyerang korban.
“Alasan tersangka karena korban saat hendak ditegur memperlihatkan pandangan sinis. Tak terima dengan sikap itu lalu langsung menghajar korban,” ujar Briptu Azhar.
Nasib naas Ikram tidak hanya sampai disitu. Tidak selang berapa lama, 2 rekan pelaku tiba di lokasi kejadian dan membantu para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Bahkan para pelaku yang masih tidak puas dengan pengeroyokan tersebut, malah menikamkan pisau ke tubuh korban.
“Untung saja korban masih sempat melarikan diri. Walaupun bersimpuh darah ia langsung menuju Polsek Kota Utara untuk melaporkan kejadian itu,” imbuh Briptu Azhar.
Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mendatangi tempat kejadian, namun keempat pelaku penganiayaan yakni, HO alias Hendro, FH alias Frengki, RA alias Rizki, dan RS alias Renaldi sudah melarikan diri.
Keempat pelaku kemudian berhasil diringkus pada Kamis (16/8), setelah sempat hampir sepekan melarikan diri ke Kabupaten Boalemo dan Pohuato.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah senjata tajam yang dipakai secara bergantian oleh para pelaku untuk melukai korban.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini terancam jeratan pasal 170 ayat 2 ke 1 subsider 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(KR05)
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas